Bagian PBJ Buleleng Perkuat Pemahaman Penyusunan Kertas Kerja E-Purchasing Katalog Elektronik Versi 6
Admin bpbjsetda | 27 Juli 2026 | 18 kali
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Kertas Kerja Pembelian Secara Elektronik (E-Purchasing) melalui Katalog Elektronik Versi 6 di Ruang Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa (27–28 Juli 2026), dan dibagi ke dalam dua sesi guna mengakomodasi seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, serta diikuti oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan dari seluruh Perangkat Daerah.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Buleleng terkait optimalisasi pelaksanaan pembelian secara elektronik melalui Katalog Elektronik Versi 6 sekaligus mendukung penguatan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kabag Suwitra menyampaikan bahwa implementasi Katalog Elektronik Versi 6 membawa sejumlah perubahan pada mekanisme pengadaan sehingga diperlukan kesamaan pemahaman seluruh pelaku pengadaan, khususnya dalam penyusunan Kertas Kerja E-Purchasing sebagai dokumen penting pada tahap persiapan pengadaan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Ahli Muda Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Ni Nyoman Sulastri yang memaparkan tahapan penyusunan Kertas Kerja E-Purchasing, mulai dari identifikasi kebutuhan, analisis pasar, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan produk pada Katalog Elektronik, hingga pelaksanaan transaksi secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaku pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng memiliki pemahaman yang seragam dalam menyusun Kertas Kerja E-Purchasing, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berlangsung lebih efektif, efisien, transparan, akuntabelserta mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri. (admin)