0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Penetapan 10 Paket Pioritas dan Strategis, Kabag Suwitra: Merupakan Kewajiban Pemenuhan MCP Korsupgah KPK

Admin bpbjsetda | 09 April 2021 | 1709 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Penetapan 10 paket prioritas dan strategis itu merupakan suatu kewajiban dalam pemenuhan data terkait Monitoring Control for Prevention (MCP) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
 
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, ST dengan didampingi Ksb. Pengelolaan PBJ, Wayan Arif Saptariyadi, SH bertempat diruang rapat unit IV Lt.2 saat memimpin rapat pelaksanaan reviu HPS terhadap 10 paket prioritas dan strategis bersama SKPD pemilik paket pekerjaan yang sebelumnya telah ditetapkan, Jumat (09/04) pagi.
 
Disamping untuk pemenuhan MCP Korsupgah KPK, beliau juga menjelaskan dikarenakan kesepuluh paket dimaksud bersumber dari anggaran DAK ditekankan agar lebih memitigasi waktu, hal ini mengingat waktu penginputan di aplikasi Omspan dibatasi tanggal 21 Juli 2021. Untuk itu beliau berharap SKPD pemilik paket pekerjaan dapat memaksimalkan waktu yang tersisa dengan cepat dan tepat tanpa menyalahi aturan yang ada, jelasnya.
 
Sementara dalam pengajuannya, Kabag Suwitra juga mengungkapkan khusus untuk paket yang ditetapkan sebagai paket prioritas dan strategis selain melalui aplikasi SIAP, SKPD juga diminta menyerahkan dokumen dalam bentuk hardcopy yang selanjutnya akan disampaikan ke APIP/Inspektorat Daerah untuk dilakukan reviu HPS.
 
Sebagai informasi, Pemerintah Kab. Buleleng telah menetapkan 10 paket prioritas dan strategis untuk pemenuhan MCP Korsupgah KPK Tahun 2021 di beberapa SKPD diantaranya Dinas PUTR, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata masing-masing 1 paket dan 7 paket konsolidasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
 
Turut hadir dalam rapat perwakilan APIP, BPKPD, Bappeda dan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda. (ek)