Singaraja, PASTI PBJ// Jabfung PPBJ Madya dan Muda menerima
perwakilan Desa Penuktukan yang berkoordinasi terkait Pengadaan Barang/Jasa di
Desa. Disampaikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Di Desa mengacu Perlem LKPP No.
12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di
Desa dan Perbup 77 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa, Senin
(11/11). (admin)