Beranda/Berita/Undang Penyedia, Pokja Pemilihan Laksanakan Klarifikasi Kewajaran Harga Terhadap Penawaran Dibawah 80%
Undang Penyedia, Pokja Pemilihan Laksanakan Klarifikasi Kewajaran Harga Terhadap Penawaran Dibawah 80%
Admin bpbjsetda | 16 Februari 2021 | 2638 kali
Singaraja, PASTI PBJ// Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng melaksanakan kegiatan klarifikasi kewajaran harga dengan mengundang penyedia yang sebelumnya lulus evaluasi kualifikasi dan teknis terhadap 4 paket pekerjaan diantaranya :
1. Peningkatan Jalan Celukan Bawang-Pelabuhan;
2. Peningkatan Jalan Pulau Komodo;
3. Peningkatan Jalan Lebah Siung-Pancoran dan
4. Peningkatan Jalan SP3. Tigawasa-Uma Sendi-Bingin Banjah yang dilaksanakan bertempat diruang rapat Sekretariat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa (16/02) dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Klarifikasi kewajaran harga dilaksanakan sesuai dengan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, untuk harga penawaran dibawah 80% dari HPS sehingga Pokja wajib melakukan evaluasi kewajaran harga yang bertujuan untuk menjamin bahwa penyedia barang dan jasa mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan volume , spesifikasi teknis dan waktu pelaksanaan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Jika berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, harga klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran maka harga dinyatakan wajar dan penyedia diminta menaikkan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari total HPS.
Namun jika total harga klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran penyedia dinyatakan gugur.(ek)