Beranda/Berita/Diskusi Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Pasca Terbitnya Perpres 46 Tahun 2025
Diskusi Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Pasca Terbitnya Perpres 46 Tahun 2025
Admin bpbjsetda | 02 Oktober 2025 | 555 kali
Singaraja, PASTI PBJ// Bertempat di Ruang Pojok Diskusi, Kamis (02/10), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, I Made Suwitra Yadnya didampingi JF PBJ menerima staf PPK Disdagperinkop Buleleng bersama pendamping teknis pekerjaan konstruksi. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka diskusi terkait pengadaan langsung pekerjaan konstruksi pasca terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pengadaan langsung dapat dilaksanakan untuk nilai pekerjaan sampai dengan Rp400 juta. Lebih lanjut, Kabag PBJ menyarankan agar segera melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga dapat dilakukan reviu dokumen persiapan pengadaan. Hal ini penting mengingat keterbatasan waktu untuk proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan agar tidak melewati batas tahun anggaran berjalan. (admin)