0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Bagian PBJ Buleleng Gelar Rakor Menyikapi Terbitnya Perlem LKPP Nomor 3 Tahun 2026

Admin bpbjsetda | 30 Oktober 2026 | 2 kali

Menyikapi terbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi (rakor) pengadaan barang/jasa, Jumat (30/10/2026).

Rakor yang berlangsung di ruang rapat Setda Kabupaten Buleleng tersebut dipimpin Kepala Bagian PBJ, I Made Suwitra Yadnya, ST, serta dihadiri seluruh Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa, Tim LPSE dan perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah koordinasi dan penyamaan pemahaman terhadap ketentuan terbaru dalam Perlem LKPP Nomor 3 Tahun 2026, khususnya terkait pedoman persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.

Melalui rakor ini, diharapkan seluruh Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa, LPSE dan Inspektorat Daerah dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan tersebut secara tepat, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih tertib, efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antar unsur terkait dalam mendukung kelancaran proses pengadaan barang/jasa pemerintah. (admin)