0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Rencana Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Buleleng

Admin bpbjsetda | 15 Maret 2022 | 248 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang /jasa pemerintah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng menggelar rapat dengan agenda pembahasan rencana pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kab. Buleleng  bertempat diruang rapat Disdagperinkopukm Kab. Buleleng, Selasa (15/03).

Rapat dipimpin Kadis Dagperinkopukm Kab. Buleleng, Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si dengan didampingi Irban II, Drs. Panca Wijaya Sastrawan Mataram dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, I Made Sudarmika, ST.

Pembentukan tim ini tiada lain untuk menindaklanjuti amanat Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah serta ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mana didalam tim akan beranggotakan unsur Pemerintah Daerah dan unsur dunia usaha.

Sehingga melalui pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kab. Buleleng mampu mendukung produk-produk UMK lokal untuk bersaing dikarenakan didalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di pemerintah wajib mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja Barang/jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk usaha kecil, wajib menggunakan produk Dalam Negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% dan memberikan preferensi harga pada pengadaan barang/jasa dengan ketentuan diberikan terhadap barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% .

Disamping dengan terus mensosialisasikan dan meningkatkan jumlah transaksi belanja pengadaan barang/jasa kepada usaha mikro dan kecil (UMK) lokal yang tergabung dalam marketplace toko daring maupun di e-katalog lokal yang dikelola LKPP.

Tampak hadir Sekretaris Disdikpora, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd.,M.AP, perwakilan Bappeda, BPKPD, Dinas Kominfosanti, Dinas PUTR,  Disdikpora, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Buleleng serta Ketua Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Kabupaten Buleleng. (admin)