0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Sosialisasikan E Purcashing (Proses Bisnis E Katalog Versi 6)

Admin bpbjsetda | 19 Februari 2025 | 231 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Dalam rangka implementasi e-catalog LKPP versi 6 untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Buleleng TA.2025, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng menggelar sosialisasi e-purcashing (proses bisnis e-katalog versi 6) dengan menghadirkan narasumber  Bapak I Nyoman Adnyana Putra, S.Kom., MT dari UKPBJ Provinsi Bali bertempat di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Rabu (19/02/2025).

Kepala Bagian PBJ, I Made Suwitra Yadnya, ST mengungkapkan bahwa sesuai Surat Edaran Bersama Nomor 000.4.1/648/SJ Nomor 1 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Katalog Elektronik versi-6 pada Pemerintah Daerah dan  Surat Edaran LKPP Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6, dimana mulai tanggal 1 Januari 2025 LKPP sudah mulai mengimplementasikan Katalog Elektronik Versi 6 serta melakukan penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5 secara bertahap.

“Sehubungan dengan perubahan ini, terdapat banyak perbedaan dalam fitur, tata cara, serta peta bisnis dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui E-Catalog versi 6. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting bagi para pengelola e-katalog di setiap SKPD agar dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi,” ujar Kabag Suwitra.

Untuk itu pada kegiatan sosialisasi ini ditekankan kepada peserta yang hadir (PA/KPA, Bendahara dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa) agar segera membuat dan mengaktifkan akun katalog versi 6 sehingga proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan dengan baik.

Dalam sosialisasi ini juga dibahas mengenai mekanisme transaksi melalui toko daring. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh UKPBJ, terdapat beberapa fitur dalam sistem pengadaan yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan pemerintah daerah.


Harapannya melalui sosialisasi ini, kita dapat mewujudkan proses pengadaan barang/jasa yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel di Kabupaten Buleleng serta mewujudkan tujuan pengadan yaitu value for money.


“Kami berharap begitu fitur versi 5 dinonaktifkan oleh LPSE, proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buleleng tetap dapat berjalan dengan lancar, memenuhi prinsip-prinsip pengadaan, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengadaan barang dan jasa tidak boleh terhambat karena perubahan sistem, mengingat kebutuhan ini sangat penting bagi kelangsungan pelayanan di Kabupaten Buleleng,” terangnya.


Disamping narasumber dari UKPBJ Provinsi Bali, turut juga hadir penyelenggara toko daring dari PT. Brilliant Ecommerce Berjaya ( Mbizmarket ) dan CV. Solusi Arya Prima. (admin)