0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Rakor Pengadaan Barang/Jasa Untuk Kebutuhan Awal Tahun Anggaran 2025 Sehubungan Dengan Di Non Aktifkannya E-Catalog Versi 5

Admin bpbjsetda | 29 November 2024 | 219 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Sesuai Surat Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Penonaktifan Katalog Eletronik Versi 5, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng menggelar rapat koordinasi pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan awal tahun anggaran 2025 sehubungan dengan di non aktifkannya e-catalog versi 5 dengan mengundang seluruh Pejabat Pengadaan se-Kab. Buleleng bertempat diruang rapat Sekretariat Daerah (sebelah Kantor Bagian Hukum), Jumat (29/11).

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, I Made Suwitra Yadnya, ST menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penon-aktifan katalog elektronik versi 5  dan melakukan langkah-langkah antisipasi agar pengadaan pada Tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan tetap sesuai dengan regulasi yang ada.

Dalam rapat itu disimpulkan :

  1. Memastikan kembali OPD yang belum mengirimkan tabel Reviu Pengadaan pada hari Senin 2 Desember 2024.
  2. Bahwa menyarankan kepada OPD untuk memilih metode pengadaan yang tepat agar tidak terjadi kendala di kemudian hari terutama pengadaan yang harus dilaksanakan pada awal tahun.
  3. Untuk pengadaan yang nilainya diatas 200 jt agar dibuatkan Strategi Pengadaan yang mempermudah baik dari segi Proses Pemilihan dan Pelaksanaannya nanti. (admin)