Singaraja, PASTI
PBJ// Sesuai Surat Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan
Digital Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Penonaktifan Katalog
Eletronik Versi 5, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Setda Kab. Buleleng menggelar rapat koordinasi pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan awal tahun
anggaran 2025 sehubungan dengan di non aktifkannya e-catalog versi 5 dengan
mengundang seluruh Pejabat Pengadaan se-Kab. Buleleng bertempat diruang rapat
Sekretariat Daerah (sebelah Kantor Bagian Hukum), Jumat (29/11).
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, I Made Suwitra Yadnya, ST menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penon-aktifan katalog elektronik versi 5 dan melakukan langkah-langkah antisipasi agar pengadaan pada Tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan tetap sesuai dengan regulasi yang ada.
Dalam rapat itu disimpulkan :