Singaraja, PASTI PBJ// Kepala Bagian Pengadan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, I Made Sudarmika, ST didampingi Ksb. Pengelolaan PBJ, Wayan Arif Saptariyadi, SH dan Fungsional Madya PBJ, Putu Setyawati, ST.MT menghadiri rapat pembahasan rancangan Perbup Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Metode Pemilihan Pengadaan Langsung dan E-Purchasing bertempat diruang rapat Unit IV lantai 2, Selasa (22/02).
Dalam rapat yang dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng, Made Bayu Waringin, SH dengan didampingi Tim Perancangan Pembentukan Hukum serta dihadiri Kabag Organisasi dan perwakilan BPKPD bertujuan untuk menyeragamkan proses pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa melalui pengadaan langsung dan e-purchasing yang saat ini belum diatur didalam Peraturan Bupati Buleleng tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD.
Hsil dari
rapat dimaksud akan dibahas kembali oleh Tim untuk dapat disinkronisasikan
dengan Peraturan Bupati Buleleng tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD. (admin)