0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Rapat koordinasi bersama Tim Layanan Clearing House Pengadaan Pemkab Buleleng

Admin bpbjsetda | 09 Maret 2021 | 216 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Menindaklanjuti arahan LKPP-RI untuk membentuk Clearing House di daerah sebagai forum untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif.
 
Pemerintah Kabupaten Buleleng telah membentuk layanan Clearing House berdasarkan SK Bupati Buleleng No. 027/593/Hk/2020 tentang Penyelenggaraan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buleleng.
 
Sebagai tindak lanjut dengan telah dibentuknya Clearing House Pengadaan dimaksud, dilaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Buleleng, Ni Made Rousmini, S.Sos.,M.AP langsung diruang kerjanya dengan dihadiri Ketua Tim Clearing House beserta anggota, Selasa (09/03) pagi.
 
Rapat koordinasi membahas langkah-langkah dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Tahun Anggaran 2021 sehingga harapannya dengan dibentuknya Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan seputar pengadaan barang dan jasa pemerintah khususnya di Kabupaten Buleleng. (ek)