Singaraja, PASTI PBJ// Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng, I Made Sudarmika, ST dengan didampingi Sub Koordinator Pengelolaan PBJ, Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi PBJ serta Fungsional Madya PBJ melakukan koordinasi dan penyerahan SK Bupati Buleleng tentang Tim Clearing House kepada anggota tim dari Kejaksaan Negeri Buleleng yang pada kesempatan ini diterima langsung Kasi Intelijen Kejari Buleleng, A. A Ngurah Jayalantara, SH,MH bertempat diruang kerjanya, Kamis (24/02) siang.
Tujuan penyelenggaraan Clearing House pada pengadaan barang jasa pemerintah adalah untuk mempercepat pengambilan keputusan secara komperhensif, efektif dan transparan. Meningkatkan kapabilitas K/L/Pemda dalam menyelesaikan permasalahan pengadaan barang jasa pemerintah, mengurangi resiko sanggahan, pengaduan dan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para pihak, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pengadaan barang jasa pemerintah.
Harapannya melalui koordinasi ini juga untuk menjalin komunikasi yang baik antar Instansi dalam
mengawal proses pengadaan barang/jasa pemerindah di Kabupaten Buleleng. (admin)