0362 21985
bpbjsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Rakor Pengadaan Barang/Jasa Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng

Admin bpbjsetda | 19 Februari 2021 | 235 kali

Singaraja, PASTI PBJ// Menindaklanjuti permohonan ijin tender pengadaan barang/jasa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita (PDAM) Buleleng, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Buleleng mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri Direktur Umum, Direktur Teknik beserta didampingi staf teknis Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, perwakilan Inspektorat, Bagian Ekbang Setda Kab. Buleleng dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Buleleng bertempat diruang Rapat Unit IV lantai 2 Sekretariat Daerah Kab. Buleleng, Jumat (19/02) pagi
 
Dalam rapat yang dipimpin Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, I Made Suwitra Yadnya, STdengan didampingi Ksb. Pengelolaan PBJ, Wayan Arif Saptariyadi, SH disampaikan bahwa sesuai Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan oleh Badan Layanan Umum (BLU) merupakan salah satu pengadaan barang/jasa yang dikecualikan.
 
Untuk itu pelaksanaan PBJ pada BLU mulai dari tahap perencanaan pengadaan sampai dengan pelaksanaan kontraknya diatur melalui Peraturan Pimpinan BLU namun dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa, jelas Kabag Suwitra.
 
Selanjutnya untuk permohonan Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng yang hendak melaksanakan proses pemilihan penyedia/tender melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kabag Suwitra kembali menjelaskan akan dikaji lebih lanjut agar proses pengadaan barang dan jasa dapat terlaksana sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yakni efektif, efisien, bersaing, transparan dan akuntabel. (ek)
 
Mungkin gambar 1 orang, berdiri, duduk dan dalam ruangan