Singaraja, PASTI PBJ// Pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buleleng mengundang Penyedia Jasa Konstruksi di Kabupaten Buleleng bertempat diruang rapat Bappeda Kab. Buleleng, Rabu (13/08). Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Bagian PBJ, I Made Suwitra Yadnya, ST juga dihadiri perwakilan Dinas PUTR serta Inspektorat.
Rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus membuka ruang diskusi terkait implementasi Perpres 46 Tahun 2025 dalam pekerjaan konstruksi, yang nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Provinsi Bali. Selain itu, dibahas pula langkah mitigasi risiko agar pelaksanaan pengadaan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Dalam paparannya, Kabag Suwitra menyampaikan alur pelaksanaan pekerjaan konstruksi menggunakan Katalog Elektronik Versi 6, serta menjelaskan poin-poin penting perubahan yang diatur dalam Perpres 46/2025. Perubahan tersebut mencakup ruang lingkup, pemaketan, perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), metode pemilihan, persyaratan kualifikasi, hingga metode penilaian.
Kabag PBJ menegaskan bahwa penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 wajib dilaksanakan sesuai amanat Perpres 46/2025 dan Surat Edaran LKPP Nomor 2 Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan live testing pemanfaatan etalase konstruksi versi 6, yang dipandu langsung oleh tim LPSE Buleleng untuk akun penyedia jasa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami ketentuan baru, mengoptimalkan penggunaan sistem elektronik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan pekerjaan konstruksi di Kabupaten Buleleng. (admin)