Singaraja, PASTI PBJ// Hal itu disampaikan beliau saat memimpin apel pagi dihalaman kantor Sekretariat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa (02/08) pagi.
Dihadapan seluruh Jajaran dan staf yang hadir beliau menjelaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa diwajibkan melalui katalog lokal dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa harus menjadi contoh dalam pelaksanaannya.
Sebagai penutup, tak lupa juga ikut meminta penyedia yang sering diajak bekerjasama dalam proses PBJ untuk mendaftarkan produknya di katalog lokal. (admin)