| Nama | : | Gde Agus Ngurah Suryawan |
| : | agusngurah2018@gmail.com | |
| Pertanyaan | : | kami di kec.Sawan melaksanakan pemilihan penyedia sudah melalui epurchasing (ekatalog) dan menanyakan ttg bolehkah pejabat pengadaan barang jasa menentukan penyedia?, sedangkan penyedia yg ditentukan tsb berada diluar wilayah kecamatan sawan. Dan bolehkah PPK atau PA kami di Kecamatan menolak pilihan penyedia dari PPBJ tsb dengan alasan bhw transaksi belanja brg/jasa kami utk memajukan UMKM di Kec.Sawan. Sbg catatan bhw penyedia yg kecamatan Sawan tentukan tsb terdaftar juga di e-katalog yg sebelum masih di Toko Daring/Mbiz) serta aturan yg mana menjelaskan hal tsb. Terima Kasih. |
| Jawaban | : | Sehubungan dengan pertanyaan Saudara dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan perubahannya dan peraturan turunannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Perpres 16 Tahun 2018 diatur bahwa : Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas: a. Melaksanakan Persiapan Dari Pelaksanaan Pengadaan Langsung; b. Melaksanakan Persiapan Dan Pelaksanaan Penunjukan Langsung Untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Yang Bernilai Paling Banyak Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah); c. Melaksanakan Persiapan Dan Pelaksanaan Penunjukan Langsung Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Yang Bernilai Paling Banyak Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah); Dan d. Melaksanakan e-purchasing Yang Bernilai Paling Banyak Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) Mengacu kepada ketentuan tersebut, sudah sangat jelas diatur bahwa Pejabat Pengadaan yang memiliki kewenangan untuk memilih penyedia dengan batasan metode dan nilai sebagaimana tersebut diatas. 2. PA/KPA/PPK dapat menolak hasil pemilihan penyedia oleh Pejabat Pengadaan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan, selanjutnya akibat dari penolakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab PP/KPA/PPK. 3. Sebagai tambahan penjelasan dapat kami sampaikan : a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya sudah sangat jelas mengatur kewenangan dan tugas PA, tugas PPK dan tugas Pejabat Pengadaan dengan memisahkan tugas pokok dan fungsi masing-masing pelaku pengadaan, karena itu dalam proses pengadaan masing-masing pihak melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing guna mencegah konflik kepentingan, menjaga obyektifitas, akuntabilitas serta integritas pelaku pengadaan. b. Sesuai batasan kewenangannya, pejabat pengadaan dalam penentuan calon penyedia sebagai penyedia barang/jasa dilakukan melalui hasil survey pasar baik melaluie- katalog, marketplace, kontrak sedang berjalan, dan penyedia yang sudak pernah berkontrak di tahun sebelumnya dengan penilaian kinerja penyedia dengan nilai baik. c. Survey pasar dilaksanakan terhadap produk yang sejenis sesuai spesifikasi, ketersediaan volume barang/jasa, kesesuaian harga produk dengan pagu anggaran, harga produk yang bersaing d. Agar penyediabarang/jasa di Kecamatan Sawan dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang dan/jasa, saat menayangkan produknya di e-catalog agar didorong untuk memenuhi ketentuan tersebut diatas pada poin c. e. PA/KPA/PPK dapat memberikan rekomendasi/usulan beberapa calon penyedia yang akan dipilih untuk melaksanakan paket pengadaan tentunya berdasarkan pertimbangan obyektif dan memenuhi prinsip prinsip pengadaan, proses pemilihan sepenuhnya menjadi tugas pejabat pengadaan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Demikian yang dapat kami, apabila ada hal-hal yang belum jelas dapat berkoordinasi atau konsultasi langsung ke Bagian Pengadaan Barang danJasa Setda. Kabupaten Buleleng pada hari dan Jam kerja |
| Nama | : | Putra Jaya |
| : | poedja83@gmail.com | |
| Pertanyaan | : | Diwajibkankah jika nilai TKDN suatu barang yang akan diadakan memiliki nilai >25%? |
| Jawaban | : | Sdr. Putra Jaya, atas pertanyaan Sdr. dapat kami tanggapi sebagai berikut: Mengacu pada Permenperin 02/M.IND/PER/2014 dan Instrukspi Presiden No. 2 Tahun 2022, seluruh pengadaan barang jasa yang memiliki nilai TKDN>25% merupakan Barang Wajib untuk dipilih dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Terima kasih |
| Nama | : | I Wayan Putra Jaya |
| : | poedja83@gmail.com | |
| Pertanyaan | : | Bagaimana cara melihat nilai TKDN suatu barang yang akan direncanakan untuk diadakan? |
| Jawaban | : | Terima kasih Sdr. I Wayan Putra Jaya, dapat kami tanggapi pertanyaan Sdr. sebagai berikut: Nilai TKDN suatu barang dapat Sdr. lihat pada situs P3DN Kementerian Perindustrian RI dengan alamat https://tkdn.kemenperin.go.id/. Terima kasih |
| Nama | : | Ida Bagus Dananjaya |
| : | idabagusdananjaya.ibd@gmail.com | |
| Pertanyaan | : | Bagaimana cara melakukan pengadaan barang? |
| Jawaban | : | Bisa dilakukan dengan mengakses LPSE |
Pusat Layanan Konsultasi Online (PULAKI online) menyediakan layanan konsultasi terintegrasi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh stakeholders secara online