Mangupura, PASTI PBJ// Sehubungan dengan peningkatan
kapasitas dan kinerja UKPBJ, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat
Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan studi tiru ke Bagian Pengadaan Barang
dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Rabu (19/06).
Studi tiru yang diterima di Ruang Rapat UKPBJ Badung oleh Ketua Tim Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Badung dan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Ahli Muda dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait keunggulan UKPBJ sebagai CoE (Centre of Excellence), Pelaksanaan Clearing House, Pelaksanaan Mini Kompetisi dan E-purchasing yang telah dilaksanakan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.
Banyak yang dibahas dalam studi tiru ini diantaranya menyangkut tupoksi pasca penyetaraan fungsional eselon IV dibentuk 3 (tiga) Tim yang diketuai oleh Pejabat Fungsional Madya dan tetap melibatkan fungsional penyetaraan untuk melaksanakan tupoksi Sub Pengelola Pengadaan, Sub Advokasi dan pengembangan SDM, dan Sub Pengelola LPSE yang sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat struktural eselon IV.
Kedua, terkait Penilaian Kinerja Penyedia, dengan Surat Edaran Bupati, Pemkab Badung mewajibkan OPD agar tidak memohon pelaksanakan proses paket pengadaan baru, sebelum proses penilaian kinerja dilaksanakan di sistem untuk pengadaan barang/jasa yang sudah pada tahapan penilaian kinerja.
Terakhir, selain Surat Edaran terkait pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, Pemkab Badung juga memiliki Surat Edaran Bupati tentang 10 (sepuluh) Paket Strategis yang pada intinya Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa Paket Strategis ditentukan oleh BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). (admin)