Tupoksi Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng
- Admin Bulelengkab
- 29 Pebruari 2016
1. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Layanan Pengadaan, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi penyusunan strategi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
e. memfasilitasi dan melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa;
f. memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Bupati, melalui sekda;
g. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengelola Pengadaan;
h. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja kepada Bupati;
i. mengkoordinir dan menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja;
j. mengusulkan staf pendukung sesuai dengan kebutuhan;
k. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
2. SUB BAGIAN PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA.
Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK;
e. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi dengan menggunakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP);
f. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
g. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Bagian Layanan Pengadaan;
h. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
3. SUB BAGIAN PENGELOLAAN LPSE.
Sub Bagian Pengelolaan LPSE, mempunyai tugas dan fungsi :
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pengelolaan LPSE, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Pemerintah Daerah;
e. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja;
f. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja;
g. menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK ;
h. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
i. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
4. SUB BAGIAN PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG/JASA
Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Pengadaan, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pengadaan;
e. melaksanakan koordinasi sanggahan dan pengaduan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
g. melaksanakan pengembangan, pembinaan dan peningkatan kompetensi pengelola pengadaan;
h. menyusun analisa kebijakan pengadaan barang/jasa;
i. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.