Hal yang Menjadi Pengecualian Pada Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
- admin bpbjsetda
- 18 Desember 2019

Pada peraturan LKPP No. 12 Tahun 2018, terdapat pedoman mengenai Pengadaan Barang Jasa (PBJ) yang dikecualikan pada PBJ pemerintah. Pengecualian yang dimaksud adalah Pengadaan Barang/Jasa yang ketentuannya dikecualikan, baik sebagian atau seluruhnya dari ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ruang lingkup pengecualian tersebut mencakup:
selengkapnya klik link dibawah :
Share Post :